Kewajiban

Mematuhi kerangka kerja pelaporan yang ditetapkan dengan baik

Atlas Copco Group berkantor pusat di Stockholm, Swedia, dan oleh karena itu berada di bawah persyaratan pelaporan Uni Eropa untuk perusahaan besar yang terdaftar. Kerangka pelaporan yang paling relevan tercantum di bawah ini.

EU flags outside a building in Brussels.

Inisiatif Pelaporan Global (GRI)

GRI adalah organisasi internasional independen yang sejak tahun 1997 telah mengembangkan dan memberikan praktik terbaik global tentang cara organisasi berkomunikasi dan menunjukkan akuntabilitas atas dampaknya terhadap lingkungan, ekonomi, dan manusia.

Atlas Copco Group melaporkan menurut GRI hingga Laporan Tahunan 2024

Peraturan Taxonomy UE

Taksonomi UE adalah sistem klasifikasi keberlanjutan yang menerjemahkan tujuan iklim dan lingkungan Uni Eropa menjadi kriteria untuk aktivitas ekonomi tertentu dalam rangka investasi. Ini adalah alat transparansi yang memperkenalkan kewajiban pengungkapan wajib bagi beberapa perusahaan dan investor, yang mengharuskan mereka mengungkapkan porsi aktivitas yang selaras dengan Taksonomi. Pengungkapan proporsi aktivitas selaras Taksonomi ini akan memungkinkan perbandingan antar perusahaan dan portofolio investasi. Selain itu, hal ini dapat memandu pelaku pasar dalam pengambilan keputusan investasi mereka.

Atlas Copco Group melaporkan sesuai dengan Taxonomy UE pada Laporan Tahunan 2021

Pedoman Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan (CSRD)

Arahan Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan memodernisasi dan memperkuat aturan mengenai informasi sosial dan lingkungan yang harus dilaporkan oleh perusahaan. Hal ini memastikan investor dan pemangku kepentingan lain memiliki akses ke informasi yang mereka butuhkan untuk menilai dampak perusahaan terhadap orang dan lingkungan serta bagi investor untuk menilai risiko dan peluang keuangan yang timbul dari perubahan iklim dan masalah keberlanjutan lainnya.

Atlas Copco Group akan melaporkan sesuai dengan CSRD pada Laporan Tahunan 2025

Pedoman Uji Kelayakan Keberlanjutan Perusahaan (CSDDD)

Tujuan Arahan Uji Kelayakan Keberlanjutan Perusahaan adalah untuk mendorong perilaku perusahaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam operasi perusahaan dan di seluruh rantai nilai global mereka. Peraturan ini menetapkan kewajiban uji tuntas perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengatasi dampak negatif potensial dan aktual terhadap hak asasi manusia dan lingkungan dalam operasi perusahaan sendiri, anak perusahaannya, dan, jika terkait dengan rantai nilainya, mitra bisnisnya. 

Atlas Copco Group akan melaporkan sesuai dengan CSDDD mulai Laporan Tahunan 2027

Anda mungkin juga tertarik dengan

Investor

Laporan Tahunan

Laporan tahunan terintegrasi kami mencakup informasi keuangan dan keberlanjutan. Dokumen ini menjelaskan operasi, dampak, risiko, dan peluang, serta ambisi kita. Dokumen ini juga menyajikan kinerja kita dalam hal data keuangan dan keberlanjutan.

Annual General Meeting in Stockholm, Sweden, on April 27, 2023.